Yusril Buka Alasan Listyo Sigit Cs Tak Dijerat Pasal Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA, Barometer99.comb– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum dikenakan pasal makar.
Menurut Yusril, berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan hingga saat ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Penyidik masih berfokus mengusut dugaan penyadapan, intersepsi komunikasi, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, ketentuan hukum yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum pidana terdapat beberapa kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, belum terdapat indikasi yang menunjukkan dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan salah satu kategori makar.
“Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.
Motif Penyadapan Masih Didalami
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa penyidik belum mengungkap secara menyeluruh tujuan maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Materi komunikasi yang menjadi sasaran penyadapan, termasuk alasan serta pihak yang berkepentingan terhadap informasi tersebut, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Menurut Yusril, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.
Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan proses hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak hukum para tersangka.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Selain nomor telepon Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan dan akses ilegal, termasuk pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan perangkat penyadapan yang semestinya dijalankan berdasarkan prosedur hukum.
Publik kini menantikan hasil pengembangan penyidikan, terutama untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut.












