Berantas Miras Ilegal, Polres Gresik Sita Ratusan Botol di Ujungpangkah

Barometer99.com, GRESIK – Peredaran miras tanpa izin di Gresik utara disikat.

Sebuah kafe di Desa Ngimbo, Ujungpangkah, digerebek Polres Gresik sekitar pukul 22.00 WIB. Pemiliknya berinisial M.M. (51) diamankan.

Dari lokasi, ratusan botol miras berbagai merek disita. Diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Red)

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Bangkalan, Satreskoba Gresik Tangkap Oknum Outsourcing Dishub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *