Perempuan Muda di Bima Ditangkap Polisi Usai Komunikasi Lewat Messenger
Barometer99.com, Bima-NTB- Seorang perempuan berinisial RI (23), warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang terungkap melalui komunikasi di Facebook.
RI diamankan anggota Polsek Ambalawi di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, pada Selasa (27/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, seorang pria berinisial ND yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Ambalawi, Iptu Syamsuddin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
“Kemarin kami tangkap di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa,” kata Iptu Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari komunikasi antara RI dan ND sehari sebelum penangkapan. Dalam komunikasi tersebut, ND diduga menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu.
Keduanya juga disebut sempat berkomunikasi melalui panggilan Messenger sebelum transaksi yang diduga melibatkan narkotika itu terungkap. Polisi kini masih mendalami rangkaian komunikasi tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi sabu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam transaksi ini,” tambahnya.
Setelah diamankan, RI selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan RI dalam transaksi narkotika tersebut sekaligus menelusuri keberadaan ND yang hingga kini masih dicari.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh dugaan jaringan transaksi sabu yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.***












