Sempat Nyebur ke Laut, DPO Kasus Sabu 500 Gram “Firdaus” Ditangkap di Kalaki Bima
Barometer99.com, Bima-NTB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten menangkap Firdaus, buronan kasus narkoba jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/10/2026).
Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diduga berkaitan dengan kasus pemesanan sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Saat hendak ditangkap, ia berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,27 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares, membenarkan penangkapan terhadap Firdaus.
“Ia benar, saat hendak kami tangkap dia berusaha kabur melompat ke laut,” kata Fikri.
Fikri menjelaskan, penangkapan Firdaus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan melalui serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman informasi tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan Firdaus di kawasan Pantai Kalaki.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 3,27 gram yang diduga siap edar, satu unit timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit mobil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menangkap Firdaus di kawasan Pantai Kalaki, katanya, tim gabungan melanjutkan tindakan kepolisian dengan mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut untuk mencari barang bukti tambahan. Namun, dari hasil penggeledahan di lokasi kedua itu, polisi tidak menemukan barang bukti lain. Proses penggeledahan, baik di lokasi penangkapan sekitar Pantai Kalaki maupun di rumah Firdaus, turut disaksikan warga setempat.
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Firdaus.
“Saat ini, Firdaus bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” papar dia.
Polisi akan mendalami keterkaitan Firdaus dengan perkara narkotika yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang, termasuk dugaan pemesanan sabu seberat 500 gram tersebut.***












