Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kandai II, Uang Rp5,1 Juta Disita

Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kandai II, Uang Rp5,1 Juta Disita

Barometer99.com, Dompu-NTB- Sebanyak 36 personel Polres Dompu dikerahkan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AG (41) dan RM (25). Petugas juga menyita sabu dengan berat bersih 2,86 gram, uang tunai Rp5.195.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur. Sebanyak 36 personel yang diterjunkan berasal dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Polsek Woja.

Kapolres Dompu menjelaskan, penindakan ii berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar sebuah rumah warga di Kelurahan Kandai II. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi tersebut.

Menurutnya, dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 2,86 gram, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta dua unit telepon genggam. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp5.195.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

“Dalam penggeledahan kami menyita barang bukti paket plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,86 gram, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.195.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih,” kata AKBP Sodikin Fahrojin Nur, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Mansel Kembali Bantu Perbaikan Rumah Warga di Kampung Yamboi

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu dan ditemukan di kendaraannya merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dompu menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia menyatakan, jajarannya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *