Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka
MEDAN, Barometer99.com – Tim gabungan BNN, Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton sabu di Perairan Selat Malaka, Belawan.
Petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari kapal tersebut, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Dalam pengungkapan ini, delapan orang yang diduga terkait dengan kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tujuh orang di antaranya merupakan WNI, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Taiwan.
Pengungkapan ini melibatkan sejumlah instansi penegak hukum dan kepabeanan. Para terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolri dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10/2026).
#PantauSumut #BeritaSumateraUtara #Belawan #SelatMalaka #S4bu1Ton #S4bu116Ton #PenyelundupanN4rkoba












