Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara

Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara

SIMALUNGUN, Barometer99.com – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan transparansi kepada publik melalui Press Release hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum kasus 3C, yakni Curanmor, Curas, dan Curat, selama Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M.

Press release digelar pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Halaman Satpas Sat Lantas Polres Simalungun, Jalan Asahan Batu 7, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, S.H., Kasi Humas AKP V.J. Purba, serta insan pers dari media online, televisi, cetak, hingga streaming.

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagaimana semangat Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. Kami menyampaikan data dan fakta secara akurat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar AKBP Hendri Nupia Dinka Barus mengawali keterangannya.

Kapolres menjelaskan, press release merupakan wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat kemitraan dengan insan pers. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tiga keberhasilan pengungkapan kasus pencurian.

Kasus pertama ditangani Sat Reskrim Polres Simalungun. “Kejadiannya Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei. Korban sedang tidur di dalam dump truck dengan kaca terbuka sedikit, lalu dua ponsel yang diletakkan di dashboard, iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, raib. Kerugiannya sekitar Rp20 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Maybrat Laksanakan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Menurut Kapolres, modus pelaku tergolong sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. “Kedua pelaku berboncengan menggunakan Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor. Setelah melihat sopir tertidur dan kaca terbuka, satu pelaku turun mengambil ponsel, lalu keduanya melarikan diri,” tuturnya.

Dua tersangka, yakni Onky Martianus Nainggolan (33) dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), keduanya warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026. “Onky diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Rudi ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Siantar Utara. Keduanya mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres. Barang bukti yang diamankan berupa Honda Scoopy hijau, ponsel Oppo A16, Oppo A5i, dan iPhone 15 Plus. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras dipimpin Kanit IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tujuh personel atas perintah Kasat Reskrim.

Kasus kedua ditangani Polsek Panei Tongah. “Pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, seorang saksi melihat pria memegang sepeda motor milik warga di samping rumah korban di Jalan Lumban Gambiri, Panombean Panei. Pelaku kedapatan membawa kunci T, sempat kabur, namun berhasil ditangkap kembali berkat bantuan warga,” ungkap Kapolres. Pelaku, Chandra Lubis (39), warga Tanah Jawa, diamankan bersama barang bukti Honda hitam BK 4384 AFB dengan kerugian Rp6 juta. “Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian sangat efektif,” tegasnya.

Kasus ketiga ditangani Polsek Bosar Maligas, dengan modus yang paling terencana. “Motor korban terparkir di luar gerbang PT Evyap, KEK Sei Mangkei, dengan kunci masih menempel pada Senin, 26 Oktober sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menumpang truk saksi dari Simpang Lima Puluh dan mengaku sebagai mantan security sebuah perusahaan. Setelah turun di depan gerbang, ia membawa kabur Honda Supra X milik korban senilai Rp7 juta,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sasar Desa Penutuk, Kodim 0432/Bangka Selatan Matangkan Persiapan TMMD Ke-127

Pelaku kemudian meninggalkan motor di pos security gerbang utara KEK Sei Mangkei. Penyelidikan Polsek Bosar Maligas mengungkap identitasnya lewat foto yang dikenali saksi. Pelaku teridentifikasi sebagai Angga Prayudha. “Pada Kamis, 29 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB, ia diamankan warga Sei Suka, Batu Bara, karena diduga mencuri motor lain, lalu diserahkan ke Polres Batu Bara. Jumat, 30 Oktober, Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., menjemputnya dan kini diamankan di Polsek Bosar Maligas,” paparnya.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak lengah. “Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, jangan tidur dengan kaca terbuka dan barang berharga terlihat dari luar, serta waspadai orang asing yang mengaku-ngaku mengenal tempat kerja Anda. Segera laporkan bila ada kejadian mencurigakan,” ujarnya.

Ia menegaskan KRYD akan terus ditingkatkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan 3C di Simalungun. Ke mana pun pelaku lari, kami akan kejar hingga tuntas,” tutup AKBP Hendri Nupia Dinka Barus.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penahanan dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *