Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan
Umum  

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo

PEKANBARU, Barometer99.com – Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo melalui kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemulihan Ekosistem yang berlangsung di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri Asops Kasdam XIX/TT Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani, S.E., M.Han., bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Hadir pula Sekretaris DLHK Provinsi Riau Reni Nurhaeni, S.Si., M.T., Plt. Direktur Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi Dr. Badi’ah, S.Si., M.Si., serta Direktur Rehabilitasi Hutan Ditjen PDASRH Dr. M. Saparis Sudaryanto, S.Si., M.T.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pedoman dan mekanisme pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Setiap instansi diharapkan memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan program pemulihan secara terarah dan berkelanjutan.

Asops Kasdam XIX/TT Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani menyampaikan bahwa pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak. “Upaya pemulihan kawasan hutan tidak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Diperlukan koordinasi yang kuat, kesamaan langkah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar pemulihan ekosistem dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kodam XIX/Tuanku Tambusai siap mendukung langkah terpadu bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta memulihkan fungsi ekologis Taman Nasional Tesso Nilo.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan keberlanjutan ekosistem Tesso Nilo bagi generasi mendatang.(A-R)

Baca Juga :  Musyawarah Cabang Ke VI DPK KNPI Kec. Sei Suka Gelar, Azwani Malik Dilantik Secara Aklamasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *