Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan
Umum  

SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B

SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B

Malang, Barometer99.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pada Rabu (4/11/2026), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malang Kalipare Putukrejo kembali melaksanakan pelayanan dan penyaluran makanan bergizi kepada ribuan penerima manfaat.

SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia, beralamat di Dusun Krajan 01, RT 06 RW 01, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersebut menargetkan sebanyak 2.282 penerima manfaat (PM) yang terdiri dari siswa, guru, tenaga kependidikan, serta kelompok 3B.

Kegiatan pelayanan MBG tersebut dikoordinasikan oleh Kepala SPPG, Achmad Andre Rifqiarno, dengan dukungan Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan laporan penyaluran, dari total 2.282 penerima manfaat, sebanyak 1.817 merupakan penerima dari lingkungan sekolah, sedangkan 465 lainnya berasal dari kelompok 3B yang meliputi ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.

Untuk kelompok 3B, tercatat sebanyak 54 ibu hamil, 109 ibu menyusui, serta 302 balita yang menjadi sasaran program pemenuhan gizi.

Sementara itu, penerima manfaat dari jenjang pendidikan PAUD/RA/TK, SD/MI hingga SMP/MTs tersebar di sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Kalipare dan sekitarnya.

Menu MBG Rabu, 4 November 2026

Dalam pelaksanaan penyaluran kali ini, SPPG Malang Kalipare Putukrejo menyediakan menu makanan bergizi berupa nasi putih, ayam katsu dengan saus asam manis, tahu pong, pakcoy garlic, serta buah apel Manalagi.

Menu tersebut diberikan kepada penerima manfaat dari lingkungan sekolah maupun kelompok 3B dengan komposisi menu yang sama.

Penyediaan menu yang terdiri dari sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayuran, dan buah-buahan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Amankan Terduga Anggota KKB Kodap III Dulla di Intan Jaya

Ada Sejumlah Sekolah Belum Menerima Distribusi

Dalam laporan pelaksanaan pada hari tersebut, terdapat beberapa lembaga pendidikan yang belum menerima distribusi MBG, yakni RA Solahuddin, SMP Negeri 1 Kalipare Ngembul, dan SMP Negeri 3 Kalipare Satu Atap.

Khusus RA Solahuddin dengan jumlah 20 penerima, sementara belum dilakukan distribusi karena SPS 2 belum menyertakan sekolah non-NPSN dan masih menunggu keputusan SP Final.

Selain itu, dalam keterangan tambahan tercatat kegiatan TKA atau kegiatan lain yang menyebabkan belum memungkinkan dilaksanakannya distribusi MBG pada sejumlah lembaga pendidikan, di antaranya SMP Negeri 1 Kalipare sebanyak 508 siswa dan SMP PGRI 03 Kalipare sebanyak 38 siswa.

Dengan terus berjalannya program MBG, diharapkan pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat semakin optimal.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik sejak usia dini.

SPPG Malang Kalipare Putukrejo bersama Yayasan Umi Tiga Pilar Bahagia diharapkan terus menjaga kualitas makanan, kebersihan, keamanan pangan, serta ketepatan sasaran dalam setiap proses pelayanan dan pendistribusian MBG.

Media Barometer99.com

Kaperwil Jatim: Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *