Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan

Bukan Hanya Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Jurnalis dan Pengusaha

Bukan Hanya Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Jurnalis dan Pengusaha

JAKARTA, Barometer99.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri mengungkap bahwa aktivitas penyadapan yang tengah diusut diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik kini mendalami mekanisme penggunaan perangkat penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kepentingan di balik aktivitas tersebut.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, tetapi juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyalahgunaan jejak digital.

Penyidik turut menelusuri dugaan penghapusan maupun manipulasi rekaman elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan sejak Oktober 2026.

Pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan privasi komunikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta keamanan informasi strategis negara.

Selain mengungkap pihak yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan, penyidik juga dituntut menelusuri siapa yang memberikan perintah, mengendalikan sistem, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil intersepsi tersebut.

Dengan cakupan sasaran yang diduga melibatkan berbagai kalangan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik penyadapan ilegal sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Proses penyidikan masih berlangsung. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Apel Pelayanan Pengamanan Nobar Persija vs Persib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *