Bukan Hanya Prabowo, Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Jurnalis dan Pengusaha
JAKARTA, Barometer99.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri mengungkap bahwa aktivitas penyadapan yang tengah diusut diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik kini mendalami mekanisme penggunaan perangkat penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kepentingan di balik aktivitas tersebut.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, tetapi juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyalahgunaan jejak digital.
Penyidik turut menelusuri dugaan penghapusan maupun manipulasi rekaman elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan sejak Oktober 2026.
Pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan privasi komunikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta keamanan informasi strategis negara.
Selain mengungkap pihak yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan, penyidik juga dituntut menelusuri siapa yang memberikan perintah, mengendalikan sistem, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil intersepsi tersebut.
Dengan cakupan sasaran yang diduga melibatkan berbagai kalangan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik penyadapan ilegal sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Proses penyidikan masih berlangsung. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












