Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Peringatan Lama Kepala Negara Kembali Disorot

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Peringatan Lama Kepala Negara Kembali Disorot

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri.

Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Tidak hanya penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas dalam sistem.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Penjaga Malam di Kontrakan Prabumulih, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Peringatan Prabowo Dua Tahun Lalu Kembali Jadi Sorotan

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 6 November 2024 kembali menjadi perhatian publik.

Saat itu, Prabowo mengingatkan jajaran menteri agar tidak menyampaikan hal-hal sensitif melalui sambungan telepon.

Presiden bahkan menyinggung perkembangan teknologi komunikasi modern yang memungkinkan pihak lain mendengarkan percakapan seseorang.

“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pernyataan tersebut kini kembali diperbincangkan setelah terungkapnya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon kepala negara.

Meski disampaikan jauh sebelum perkara ini mencuat, pesan Prabowo tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga kerahasiaan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis pemerintahan dan keamanan negara.

Pengamat: Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perkara dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencoreng kehormatan institusi Polri.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Persoalan tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kerahasiaan negara, serta prinsip kesetiaan aparat terhadap negara dan pimpinan nasional.

Bambang juga menyoroti pentingnya mengungkap pihak yang berada di balik penggunaan informasi hasil penyadapan ilegal tersebut.

Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, maupun menerima informasi dari aktivitas penyadapan tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Kapolres Mesuji Anjangsana Ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Ia menilai pengungkapan pihak pengguna atau user data hasil penyadapan menjadi bagian penting untuk membongkar perkara secara menyeluruh.

Dengan demikian, penyidikan diharapkan mampu menjelaskan secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik aktivitas tersebut.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Sebab, institusi yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru menghadapi dugaan penyalahgunaan perangkat pengawasan oleh personelnya sendiri.

Publik kini menunggu pengungkapan seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praduga tidak bersalah tetap harus menjadi landasan dalam proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *