Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan

Polres Batu Bara Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Dukung Ketahanan Pangan

ASAHAN, Barometer99.com – Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Kali ini, melalui Kabag SDM Polres Batu Bara, Kompol D. Harahap, S.H., melaporkan pendistribusian dan penjualan hasil panen jagung dari wilayah hukum Polres Batu Bara ke Bulog Asahan, Senin (23/2/2026).

Pendistribusian jagung ke Gudang Bulog Asahan dilakukan secara bertahap oleh beberapa Polsek. Polsek Medang Deras menjadi yang pertama tiba di Bulog Asahan pukul 15.00 WIB, didampingi langsung oleh Kapolsek AKP A. H. Sagala dan Kanit Binmas Ipda Muhammad Kadri, SH. Setelah ditimbang, jagung dari Polsek Medang Deras tercatat sebanyak 1.970 ton dengan kadar air 15,4%.

Selanjutnya, Polsek Labuhan Ruku tiba di Bulog Asahan pukul 15.30 WIB. Pendistribusian ini didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Azmi dan Briptu M. Rinaldi. Jagung yang dibawa Polsek Labuhan Ruku setelah ditimbang mencapai 1.142 ton dengan kadar air 12,20%.

Terakhir, Polsek Lima Puluh tiba di Bulog Asahan pukul 16.00 WIB, dengan pengawalan Kapolsek AKP Salomo Sagala, SH, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Elijion Manurung. Jagung dari Polsek Lima Puluh tercatat sebanyak 1.736 ton dengan kadar air 15%.

Secara keseluruhan, total jagung yang disalurkan dari Polres Batu Bara dan Polsek jajaran mencapai 47.944 ton. Rinciannya adalah:

– Kapolres Batu Bara: 19.926 ton
– Polsek Indrapura: 12.488 ton
– Polsek Labuhan Ruku: 5.139 ton
– Polsek Lima Puluh: 4.821 ton
– Polsek Medang Deras: 5.570 ton

“Pendistribusian hasil panen jagung ini merupakan wujud dukungan Polres Batu Bara terhadap program ketahanan pangan nasional. Kami berharap, jagung ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu menjaga stabilitas harga pangan,” ujar Kompol D. Harahap.

Baca Juga :  Satgas Swasembada Yonif 751/VJS Sambut Paskah dengan Hias Gereja di Sekitar Pos Kotis Oksibil: Sederhana, Namun Penuh Makna

Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan Bulog dalam menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya. Diharapkan, kerjasama ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *