Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Kerja Maraton Mendagri Tito Karnavian Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Jakarta, Barometer99.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian menegaskan sejumlah strategi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Fokus percepatan diarahkan pada empat daerah terdampak yang membutuhkan perhatian lebih, yakni Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumbar di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Selasa (13/1/2026).

Rapat ini merupakan forum ketiga yang dipimpin Mendagri Tito dalam rangkaian kerja maraton percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra. Sebelumnya, Mendagri telah memimpin rapat serupa di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Mendagri melakukan verifikasi data terhadap 16 kabupaten/kota terdampak bencana di Sumbar. Verifikasi dilakukan terhadap indikator tambahan pemulihan pascabencana, meliputi ketersediaan listrik, bahan bakar minyak (BBM) yang ditandai dengan beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ketersediaan gas elpiji, layanan internet, serta air bersih dan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Indikator tambahan tersebut merupakan penguatan dari lima indikator pemulihan yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni pulihnya roda pemerintahan, layanan publik bidang kesehatan dan pendidikan, akses darat, sektor ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat.

“Indikator-indikator di Sumatera Barat relatif kami kira cukup menggembirakan. Kenapa? Karena semua pemerintahannya dari 16 yang terdampak ini, kita lihat hampir semuanya hijau pemerintah kabupatennya,” jelasnya.

Namun demikian, Mendagri menegaskan bahwa empat daerah dengan tingkat kerusakan cukup besar masih memerlukan dukungan gotong royong lintas sektor agar dapat segera pulih sepenuhnya. Selain itu, sejumlah daerah terdampak lainnya juga masih membutuhkan percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, serta infrastruktur air bersih dan PDAM.

Baca Juga :  Belum Genap Setahun Pimpin Bima, Ady-Irfan Raih Penghargaan UHC Award Madya

Mendagri menekankan pentingnya verifikasi data yang akurat oleh seluruh kepala daerah agar pemerintah pusat dapat mengetahui secara rinci titik-titik infrastruktur fisik maupun sosial ekonomi yang akan diperbaiki. “Detail-detail seperti ini yang kita harapkan,” jelasnya.

Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan kondisi pemulihan terhadap 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumut, dan Sumbar. Hasil pemetaan tersebut membagi daerah ke dalam tiga kategori, yakni sudah normal, setengah normal, dan belum normal.

Di sisi lain, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pendataan rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, percepatan perbaikan dan pembangunan rumah, termasuk relokasi, hunian sementara, dan hunian tetap, merupakan kunci utama untuk mengurangi jumlah pengungsi.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat. Mendagri mengingatkan agar kepala daerah memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk renovasi rumah dan tidak disalahgunakan, baik di tingkat pemerintah maupun penerima.

Selain itu, Mendagri juga memperingatkan agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia menegaskan bahwa setiap temuan penyimpangan akan mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum. “Jangan diada-adain, kalau diadain, ada Pak Kajari, ada Pak Kajati, ada nanti dari Polri, penegak hukum, yang mengawasi, masalah, nanti,” tegas Mendagri.

Mendagri menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi juga ditujukan untuk memulihkan daya beli masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan bantuan jaminan hidup, berbagai bantuan sosial, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) agar masyarakat terdampak tetap memiliki daya beli selama proses pembangunan hunian berlangsung.

Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah mengerahkan Dinas Sosial untuk mendata warga yang mengalami penurunan status sosial ekonomi akibat bencana, agar dapat masuk dalam data penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Dampingi Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Transformasi Ekonomi Perbatasan Papua

Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala daerah se-Provinsi Sumbar.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *