Ungkap Curanmor, Polres Gresik Lumpuhkan 2 Pelaku dan Kembalikan Motor ke Pemilik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik, Selasa (29/9/2026).

Barometer99.com, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Kurang dari 3 jam, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus.

Kedua pelaku berinisial SH, warga Semampir Surabaya, dan MP, warga Simokerto Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian Honda Beat hitam W-45**-FV milik warga di minimarket Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Randuagung, Kebomas, Jumat (25/9/2026).

Saat itu korban memarkir motornya di depan minimarket untuk top up. Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, motor tahun 2024 miliknya sudah raib.

Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Sadar, Gresik.

“Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat milik korban, 1 unit Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 8 mata kunci, 2 kunci L, 1 magnet, 1 kunci pas ring, 3 kunci motor palsu, 2 ponsel, jaket, topi, helm, dan rekaman CCTV.

Tak berhenti di satu TKP, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, kedua pelaku diduga terlibat dalam 6 aksi curanmor lainnya di Gresik, yakni:

1. Minimarket Randuagung – Honda Beat hitam

2. Depan Kantor Kecamatan Kebomas – Honda Scoopy abu-abu

3. Toko di Jalan Sunan Giri – Honda Scoopy putih

4. Minimarket Jalan Jawa GKB – Honda Beat merah hitam

5. Toko elektronik Jalan Panglima Sudirman – Honda Beat abu-abu

6. Toko Roti GKB – Honda Vario hitam

“Penyidik masih melakukan verifikasi di masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Unit 2 dan Unit 4 Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Sabu Berurutan di Sukodadi dan Sialang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Motor Dikembalikan Gratis

Sebagai bentuk pelayanan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik. Tak hanya satu, total 5 motor hasil kejahatan dikembalikan gratis kepada pemiliknya, termasuk korban di Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.

“Terima kasih Polres Gresik sudah cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Motor saya kunci ganda tapi masih dicuri, jadi harus lebih hati-hati,” ujar Amilia, salah satu korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik. Alhamdulillah kendaraan bisa kembali digunakan untuk kerja dan dikembalikan gratis,” timpal Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, korban lainnya.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat parkir di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban melalui hotline 110 atau Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di 0811-8800-2006. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *