Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Dijanjikan Upah Rp60 Juta
LANGSA, Barometer99.com — Polres Langsa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas negara asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MZ (33) yang diduga berperan sebagai kurir dan mengamankan 46,6 kilogram sabu.
Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT. Mobil itu diamankan di pinggir jalan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal September 2026 mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Informasi awal menyebutkan narkotika tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut Selat Malaka menuju perairan Aceh sebelum diedarkan di wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah penyelidikan.
Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Kanit 1 Opsnal Ipda Agung Nasution, S.H. kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.
Penyelidikan dilakukan selama sekitar dua pekan dengan menyisir sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil penyelidikan mengarah pada rencana transaksi narkotika di Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa proses penyelundupan dan transaksi sabu akan dilakukan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang melakukan pencarian terhadap target operasi kemudian menemukan sebuah Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT di pinggir jalan Gampong Labuhan Keude.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial MZ, 33 tahun, berstatus mahasiswa dan merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
“Di dalam mobil tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MZ, 33, mahasiswa, warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas,” kata AKBP Hyrowo dalam keterangannya.
Dari pemeriksaan awal, MZ mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi sabu. Ia disebut bertugas mengambil narkotika tersebut dari Kabupaten Bireuen untuk kemudian dibawa menuju Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Atas pekerjaan tersebut, MZ dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta. Polisi menyebut aksi itu dilakukan atas suruhan seseorang berinisial HL.
Polres Langsa menduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara asal Malaysia yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik dengan tulisan “Cai Yun Li” berwarna biru muda. Total berat sabu mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua karung goni warna putih, satu kain sarung warna cokelat, satu unit telepon seluler, satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih nomor polisi BK 1453 AGT, serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.
Kapolres Langsa mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Langsa.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa bersama instansi terkait dalam memutus jalur peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai jalur masuk dan distribusi narkotika.












