Terjawab Sudah! Ini 2 Dokumen Resmi yang Bikin KPU Sahkan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Terjawab Sudah! Ini 2 Dokumen Resmi yang Bikin KPU Sahkan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, Barometer99.com, (4/10/2026) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya membuka suara dan menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal Gibran Rakabuming Raka telah resmi terpenuhi. Keputusan ini sekaligus menepis berbagai tanya dan spekulasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Penyambutan dan pengesahan syarat pendidikan tersebut didasarkan pada dua dokumen legalitas mutlak. Dokumen pertama adalah Surat Keterangan dari Kemendikbud, dan dokumen kedua adalah Keputusan Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) tertanggal 8 Agustus 2019.

Mengingat sistem pendidikan luar negeri memiliki kualifikasi serta nomenklatur yang berbeda, riwayat studi Gibran—mulai dari Orchard Park Secondary School di Singapura, melanjutkan ke Advanced Diploma di MDIS, hingga berhasil merampungkan gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing—telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Seluruh tahapan tersebut dinilai telah sah secara hukum dan memenuhi seluruh jenjang penyetaraan pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kejelasan fakta ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi termakan oleh isu-isu liar yang tidak berdasar.*

Baca Juga :  Kajati Aceh Dampingi WamenPAN-RB Tinjau Pelayanan Publik Pascabencana di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *