Mendagri Tito Karnavian Dorong BUMD Lebih Sehat dan Profesional

Mendagri Tito Karnavian Dorong BUMD Lebih Sehat dan Profesional

JAKARTA, Barometer99.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan melalui penguatan aspek keuangan, operasional, dan administrasi.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Tito menjelaskan bahwa dari sisi keuangan, BUMD harus menerapkan target kinerja yang terukur dengan capaian laba yang minimal berada di atas suku bunga bank. Selain itu, direksi BUMD didorong melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.

“BUMD harus mampu menghasilkan keuntungan yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, target laba perlu ditetapkan secara jelas dan efisiensi operasional harus menjadi perhatian utama,” ujar Tito.

Dari aspek operasional, Tito meminta pemerintah daerah melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel guna menghasilkan jajaran direksi dan komisaris yang profesional.

Sementara itu, pada aspek administrasi, Tito menegaskan bahwa penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran harus sejalan dengan target yang ditetapkan pemegang saham atau pemilik modal. Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dilakukan tepat waktu dengan memenuhi ketentuan kuorum yang berlaku.

Menurut Tito, sektor perbankan menjadi salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Keberhasilan tersebut ditopang oleh tata kelola perusahaan yang baik serta sumber daya manusia yang profesional. Karena itu, proses seleksi direksi dan komisaris pada BUMD sektor perbankan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Komisi II Desak Kemendagri Wajibkan Pemda Buka Hotline Pengaduan Kekerasan Seksual

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD, pemerintah juga tengah mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tito menjelaskan, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

“Melalui penguatan regulasi, pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dapat dilakukan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tito.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *