Dana Rp277 Miliar Masuk Kas Pemkab Bima, Ini Rincian dan Prioritas Penggunaannya
Bima, Barometer99.com- Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperoleh tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026.
Tambahan transfer tersebut terdiri atas Rp202 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan Rp75 miliar Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH).
Masuknya dana tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Bima untuk memenuhi sejumlah alokasi belanja yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bima Ady Mahyudi, Minggu (9/8/2026), mengatakan tambahan dana tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan pengelolaan anggaran daerah.
Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ady.
Menurut dia, anggaran tersebut akan digunakan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya telah direncanakan, tetapi belum dapat direalisasikan secara optimal karena terdapat sumber pendapatan daerah yang belum masuk.
Salah satunya berkaitan dengan pendapatan yang diharapkan berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Provinsi NTB.
Salah satunya berkaitan dengan pendapatan yang diharapkan berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Provinsi NTB.
*Prioritaskan Belanja ASN*
Salah satu penggunaan tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja jasa aparatur sipil negara (ASN), terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK paruh waktu.
Pemenuhan kebutuhan belanja tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja aparatur sekaligus memperkuat disiplin dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.
“Dalam upaya untuk memenuhi belanja jasa ASN, khususnya tenaga PPPK reguler dan PPPK-PW sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja dan disiplin,” katanya.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena belanja aparatur merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
*Perkuat Anggaran Pemerintah Desa*
Tambahan TKD juga memiliki dampak terhadap penguatan kapasitas fiskal pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Bima akan memanfaatkan tambahan ruang fiskal tersebut untuk mendukung pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending sebesar 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD).
Tambahan ADD tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah desa untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas pembangunan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Dengan demikian, tambahan transfer tidak hanya berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten, tetapi juga dapat memperkuat kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
*Dukung Pembiayaan BPJS Kesehatan*
Sektor kesehatan juga menjadi salah satu perhatian dalam pemanfaatan tambahan anggaran tersebut.
Sebagian anggaran dapat digunakan untuk mendukung penambahan belanja iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bima.
Penguatan UHC diarahkan agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara lebih luas, baik melalui upaya promotif dan preventif maupun pelayanan pengobatan. Pendekatan tersebut mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit melalui imunisasi dan skrining, hingga pelayanan kuratif serta rehabilitatif.
Penguatan pembiayaan kesehatan diharapkan dapat membantu menekan angka kesakitan dan kematian, termasuk mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan anak serta mendeteksi dan mengendalikan penyakit sejak dini.
Masuknya TKD tambahan senilai Rp277 miliar menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bima untuk memperkuat pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam APBD 2026.
Rincian sebesar Rp202 miliar untuk DAU tambahan dan Rp75 miliar untuk KB-DBH memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran.
Namun, besarnya tambahan dana tersebut juga diikuti tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan tambahan anggaran tersebut tidak hanya diukur dari besarnya dana yang masuk ke kas daerah, tetapi dari seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan desa, penguatan aparatur, dan akses kesehatan yang semakin luas.***












