Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan

Dua Tahun Sebelum Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri: Hati-Hati Bicara Lewat Telepon!

Dua Tahun Sebelum Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri: Hati-Hati Bicara Lewat Telepon!

JAKARTA, Barometer99.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan para menterinya agar berhati-hati membicarakan persoalan sensitif melalui sambungan telepon kembali menjadi sorotan publik. Pesan tersebut disampaikan jauh sebelum mencuatnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang kini tengah menjadi perhatian nasional.

Peringatan itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengingatkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk mempertimbangkan keamanan komunikasi, terutama ketika membahas persoalan yang bersifat strategis dan sensitif.

Presiden bahkan menyinggung perkembangan teknologi modern yang memungkinkan komunikasi seseorang didengar oleh pihak lain.

“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut kini kembali mendapat perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kasus tersebut semakin menyita perhatian setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan hingga kini masih berfokus pada dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.

Yusril menegaskan, penyidik belum menerapkan pasal-pasal makar karena berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, perkara tersebut belum mengarah pada tindak pidana makar.

Kembali munculnya pernyataan Prabowo pada 2024 memperlihatkan bahwa persoalan keamanan komunikasi telah menjadi perhatian Presiden sejak awal pemerintahannya.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Paparkan Agenda Strategis Jelang APCAT Summit 2026

Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, publik menantikan pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apa motif di balik aktivitas tersebut.

Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara transparan sekaligus memastikan keamanan komunikasi pejabat negara tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *