Umum  

Buntut Sengketa Lahan, Keluarga Lawalata Kembali Tutup Jalan Strategis di Kota Namlea, Pemda Tempuh Jalur Negosiasi

Buntut Sengketa Lahan, Keluarga Lawalata Kembali Tutup Jalan Strategis di Kota Namlea, Pemda Tempuh Jalur Negosiasi

Baromter Namlea, Barometer99.com – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali memanas. Keluarga PJW Lawalata kembali melakukan aksi penutupan ruas Jalan Maulana Ibrahim, salah satu jalur strategis di Kota Namlea, Kabupaten Buru, sebagai bentuk protes atas belum adanya penyelesaian pembayaran lahan yang mereka klaim hingga saat ini. Selasa 14/7/2026

Aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan pada tahun yang sama. Sebelumnya, ruas jalan yang sama juga sempat ditutup sekitar tiga bulan lalu. Penutupan jalan ini mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

PJW Lawalata Ervina menegaskan bahwa langkah penutupan jalan dilakukan karena pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan kepastian dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2026 tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Ia menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 2.400 hektare. Keluarga Lawalata meminta Pemerintah Kabupaten Buru segera melakukan pembayaran sesuai nilai yang berlaku dan melalui mekanisme penilaian yang sah. Mereka menilai hak atas tanah tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Sejak tahun 2010 hingga sekarang belum ada kepastian. Kami hanya meminta pemerintah menyelesaikan hak kami. Selama belum ada pembayaran, kami akan tetap mempertahankan sikap kami,” tegas Ervina Lawalata.

Menurutnya, aksi pemalangan bukan bertujuan menghambat kepentingan masyarakat, melainkan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah serius menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Buru memilih mengedepankan pendekatan persuasif melalui jalur negosiasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia, meminta agar akses jalan tersebut segera dibuka kembali mengingat jalan tersebut merupakan jalur vital yang digunakan masyarakat setiap hari.

Baca Juga :  Pengupas Bawang Bergaji Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Tempuh Banding

Ia menegaskan bahwa kepentingan publik tidak boleh menjadi korban dalam sengketa yang masih diperselisihkan. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum atau pengadilan.

“Jalan ini digunakan oleh masyarakat luas. Kami berharap pemalangan dapat dibuka agar aktivitas warga tidak terganggu. Untuk persoalan hak atas tanah, pemerintah siap menempuh penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan apabila diperlukan,” ujar Azis Tomia.

Meski demikian, pihak keluarga Lawalata tetap bersikeras tidak akan membuka akses jalan sebelum ada kepastian mengenai penyelesaian pembayaran lahan yang mereka tuntut.

Negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Buru dan keluarga Lawalata berlangsung cukup lama di lokasi. Proses mediasi juga dihadiri Kapolsek Namlea, Iptu Carles Langitan, yang berupaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.

Hingga proses negosiasi berakhir, belum tercapai kesepakatan final. Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog dan jalur hukum sehingga tidak lagi mengganggu kepentingan masyarakat. Sementara itu, keluarga Lawalata menegaskan akan terus memperjuangkan hak yang mereka klaim sampai ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *