Kejar-kejaran Sengit di OKU Timur, Polisi Bekuk Terduga Pengedar Ekstasi dan Sabu

Kejar-kejaran Sengit di OKU Timur, Polisi Bekuk Terduga Pengedar Ekstasi dan Sabu

OKU TIMUR, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial CD (34) di Desa Kebun Jati, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (5/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Aman dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati target yang menjadi sasaran penyelidikan. Saat hendak dilakukan penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku.

Dalam proses tersebut, kendaraan operasional Satres Narkoba Polres OKU Timur mengalami kerusakan. Sementara kendaraan yang dikendarai CD akhirnya terperosok ke area persawahan sehingga petugas dapat mengamankan yang bersangkutan.

CD diketahui merupakan pekerja swasta asal wilayah Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 6,5 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran CD serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Penetapan sangkaan dan penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga :  Serambi Papeda Ikat Sapu Lidi Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang berpotensi mengancam keamanan dan masa depan masyarakat. Polda Sumsel bersama jajaran terus mendorong peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ujar Nandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *