Barometer99.com, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme. Dua pria diamankan setelah polisi menemukan paket sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen.
Kedua tersangka berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) malam.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI di pinggir Jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam bekas bungkus permen pada dasbor sepeda motor Honda Beat merah nopol L 4276 BBE.
Dari keterangan YI, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan HJN di kediamannya di Kecamatan Cerme tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu 0,286 gram, sepeda motor Honda Beat, pipet kaca, serta dua unit ponsel merek Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. Informasi dugaan peredaran dapat dilaporkan melalui Layanan 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (Red)












