Quick Response Petugas Amankan Terduga Pelaku Beserta Sejumlah Barang Bukti, Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp 32 Juta

Quick Response Petugas Amankan Terduga Pelaku Beserta Sejumlah Barang
Bukti

Lumajang. Barometer99.com — Kesigapan dan quick response dua anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) PG Djatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian kabel listrik di kawasan Ex Pabrik Alkohol PASA PT SGN PG Djatiroto, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 18.45 WIB.

Perwira Keamanan (Pakam) sekaligus Kepala Keamanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) di Pabrik Gula PG Jatiroto Kompol (Pur) Slamet Riyadi menyampaikan, personil yang piket saat itu melakukan tugas dan memantau aset dari PG, disaat ada di seputaran PASA ada orang yang mencurigakan, petugas melakukan mengamankan tersangka dalam penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang milik pabrik.

“Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Ahmad Syaiful berikut sejumlah barang yang ditemukan pada saat pengamanan dan diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Kepala Keamanan.

Lebih lanjut Komandan keamanan itu mengurangi kronologi dari kejadian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku diduga memasuki area perusahaan dengan cara memanjat tembok dan/atau pagar pembatas di kawasan Ex Pabrik Alkohol PASA PG Djatiroto.

Setelah berhasil masuk ke dalam area perusahaan, terduga pelaku diduga mengambil kabel listrik milik perusahaan dengan cara memotong dan/atau merusak kabel yang saat kejadian masih terpasang dan masih digunakan sebagai sarana penyaluran aliran listrik untuk
kepentingan operasional perusahaan.

“Akibat kabel tersebut dipotong dan/atau dirusak, aliran listrik menjadi terputus sehingga kabel tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut juga mengakibatkan penerangan di area pabrik menjadi gelap,” ucapnya.

Tersangka itu berhasil diamankan satpam skitar pukul 18.45 WIB, keberadaan terduga pelaku kemudian diketahui oleh dua petugas jaga, yakni Yakub dan Candra yang pada saat itu sedang berada dan standby di dalam kawasan Pabrik PASA.
Melihat adanya aktivitas mencurigakan dan menduga telah terjadi tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Polres Raja Ampat Tangkap Tersangka Curat, Sejumlah Barang Berhasil Diamankan

“Kedua petugas tersebut segera melakukan tindakan pengamanan. Berkat respons cepat dan kewaspadaan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang yang ditemukan pada saat dilakukan pengamanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan di Pos Satpam PT SGN PG Djatirotountuk kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.

Berikut beberapa barang bukti yang diamankan sebelum tersangka diserahkan kepada pihak yang berwajib.

1. 2 (dua) buah senjata tajam berupa celurit, terdiri atas:
o 1 (satu) buah celurit lengkap dengan sarung kulit warna cokelat;
o 1 (satu) buah celurit tanpa sarung.
2. 1 (satu) buah tang bergerigi.
3. 1 (satu) buah senter kepala warna kuning.
4. 1 (satu) buah wedung dengan panjang kurang lebih 25 cm, dengan gagang
terbungkus kain warna hitam.
5. 1 (satu) buah tas kain warna abu-abu.
6. 4 (empat) butir pil berwarna putih dengan logo “Y”, yang ditemukan tersimpan di dalam plastik.
7. 7 (tujuh) batang rokok lintingan dengan kertas warna putih.
8. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
9. 1 (satu) buah topi warna hitam.
10. 2 (dua) botol air mineral ukuran 600 ml.
11. 1 (satu) buah tas pinggang warna biru.
12. 1 (satu) buah karung/zak plastik warna putih.
13. 1 (satu) lonjor kabel listrik warna hitam dengan ukuran kurang lebih 2 cm, yang
diduga merupakan bagian dari kabel listrik milik perusahaan yang telah dipotong.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari aksi tersangka kerugian pabrik sekitar Rp 32.000.000,_ berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, dugaan perusakan dan pengambilan kabel listrik tersebut menyebabkan terganggunya fungsi jaringan listrik dan penerangan di kawasan Ex Pabrik Alkohol PASA.

Baca Juga :  Harga Telur Merosot, Riyono: Peternak Ayam Petelur Rakyat Harus ada Jaminan Harga dan Serapan di MBG

Untuk sementara, perusahaan memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). Nilai kerugian tersebut masih merupakan taksiran awal dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut.

Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada polisi setelah berhasil diamankan, terduga pelaku beserta barang-barang yang ditemukan pada saat
pengamanan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen PT SGN PG Djatiroto dalam menjaga aset perusahaan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan perusahaan. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *