Barometer99.com, GRESIK – Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 17 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi 12 hari, 12-23 Agustus 2026 itu menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan dilakukan Satreskoba bersama Polsek jajaran.
“Ini komitmen kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Gresik,” ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Senin (25/8/2026).
Dari 14 kasus tersebut, polisi menyita sabu 36,071 gram, ganja 1,031 gram, dan 51.410 butir pil double L. Total nilai barang bukti ditaksir Rp130,5 juta. Rinciannya sabu Rp54 juta dan pil double L Rp76,5 juta.
“Dengan barang bukti sebanyak ini, kami perkirakan lebih dari 10.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” kata AKBP Ramadhan.
Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, 12 Agustus 2026. Petugas mengamankan 22,192 gram sabu dan 48.000 butir pil double L. Pelaku berinisial SS kini masuk DPO.
Kasus lain diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Tersangka RFR ditangkap bersama 3.410 butir pil double L. Berdasarkan pemeriksaan, barang itu didapat dari R yang kini DPO di Sidoarjo.
Polsek Driyorejo juga menangkap M di Desa Cangkir, 21 Agustus 2026. Dari tangan tersangka disita 8 paket sabu seberat 5,074 gram dan ganja 1,031 gram. Sabu itu disebut diperoleh dari UAF yang masih DPO.
Pengungkapan juga terjadi di Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mengembangkan jaringan dan memburu sejumlah DPO lain.
“Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Laporan bisa ke Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan. (Red)












