Kakek 70 Tahun di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Lombok Barat, Barometer99.com- Sungguh menyedihkan, seorang kakek berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Diusianya tersebut mestinya dia memperbanyak ibadah, namun nahasnya dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Terduga pelaku yang diketahui berinisial N alias S. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan usia 11 tahun.
Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri. Pascakejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji terhadap buah hatinya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Barat. Untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
“Perkembangan penanganan perkara laporan peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.
Kendati penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026, dan setelah merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada hari Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.
Dalam keterangannya, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi fisik korban.
“Untuk perkembangan perkara, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapatkan cukup alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi. Kemudian surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.***












