Polda Aceh Gandeng Puslabfor Usut Kebakaran HGU PT GSM di Nagan Raya

Polda Aceh Gandeng Puslabfor Usut Kebakaran HGU PT GSM di Nagan Raya

BANDA ACEH, Barometer99.com — Polda Aceh menggandeng Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Medan untuk mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya.

Pemeriksaan forensik tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Puslabfor Cabang Medan pada Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Utara AKBP Roy Tenno Siburian. Tim melakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk mendalami fakta, rangkaian peristiwa, serta faktor yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim meneliti kondisi TKP dan mencocokkan berbagai temuan di lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM.

Selain itu, petugas juga mendalami keterangan dari pihak yang melakukan okupasi lahan. Berbagai temuan dalam pemeriksaan awal selanjutnya akan dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri sebagai bagian dari bahan pendukung proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan scientific investigation.

Menurut Joko, setiap temuan di lokasi akan dianalisis secara objektif sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Joko mengatakan Polda Aceh juga mendukung Polres Nagan Raya dalam penanganan perkara tersebut. Dukungan itu antara lain dilakukan melalui pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki lokasi TKP maupun melakukan pembakaran lahan.

Baca Juga :  Stop Baku Gigit, Kita Su Sedikit Mari Bersama Jaga Persatuan dengan Gotong Royong

Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga akan mendampingi sekaligus memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan di lokasi.

“Seluruh hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bahan pendukung penyelidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran,” kata Joko.

Polda Aceh memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *