Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan
PALI, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jajaran Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Petugas mengamankan RB (28) di sebuah rumah di Jalan Lorong Asrama pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi yang dimaksud, tim kemudian mendatangi tempat tersebut dan melakukan upaya penangkapan terhadap RB. Setelah mengamankan yang bersangkutan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang yang berisi dua paket kecil serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit rokok elektrik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami dalami melalui proses penyelidikan untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dedy.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyiapkan pengujian barang bukti sesuai prosedur penyidikan.
Berdasarkan bahan laporan yang tersedia, RB berstatus sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar. Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami asal barang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel terus mendorong pengungkapan kasus narkotika hingga ke wilayah jajaran.
“Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan informasi serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.
Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polres PALI. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












