Polres Metro Bekasi Kota Gulung Sindikat Pengedar Narkoba

Polres Metro Bekasi Kota Gulung Sindikat Pengedar Narkoba

Kota Bekasi – Barometer99 .com, (16/9/2026) – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi di wilayah Jati Sampurna, Kota Bekasi. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 di sebuah Cafe di Jl. Cempaka Kel. Jati Sampurna, Kec. Jati Sampurna.

Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah Kranggan dan sekitarnya, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial *DM (44 tahun)* di TKP. Saat penggeledahan badan dan tempat tertutup, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 dompet coklat berisi 1 bungkus plastik berisi 35 butir tablet warna pink jenis Ekstasi dengan berat 20,51 gram, dan 8 bungkus plastik klip berisi Shabu seberat 2,36 gram yang disimpan di lemari pakaian. Dari hasil interogasi, DM mengaku membeli Ekstasi dari Sdr. BN (DPO) seharga Rp. 11.500.000,- dan Shabu dari Sdr. FS (DPO) seharga Rp. 1.500.000,-.

Dari hasil pengembangan keterangan DM, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan mengantar Shabu ke lokasi yang sama. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB di depan Warung Cafe yang sama, Tim yang dipimpin Ipda Agus Nurmala, SH, MH berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial *MN (19 tahun)*. Dari penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi Shabu di dalam kantong jaketnya.

Pengembangan berlanjut ke rumah MN di Kel. Bojong Nangka, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor pada Selasa, 15 September 2026 pukul 01.00 WIB. Di sana petugas kembali menyita 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip kosong, 1 bungkus klip besar dan 1 bungkus klip kecil berisi kristal putih, serta 1 alat hisap Shabu. Total Shabu yang disita dari MN seberat 4,62 gram. MN mengaku barang tersebut milik Sdr. UM yang akan diberikan kepada DM dengan upah Rp. 500.000,-.

Baca Juga :  Kokoh dari Pondasi, Jembatan Garuda di Nglembu Dikebut: Cakar Ayam Disiapkan Tahan Beban Maksimal

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para DPO pemasok.

(Humas Polres Metro Bekasi Kota), sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *