Barometer99.com – GRESIK – Laporan cepat melalui Call Center 110 mengantarkan Satreskoba Polres Gresik menggagalkan peredaran 10,8 kilogram ganja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Selasa (9/9/2026).
Modus penyelundupan terbilang unik. Puluhan paket ganja disamarkan di dalam bodi sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat yang hendak dikirim ke Sulawesi Tengah.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pekerja ekspedisi yang curiga dengan paket Vespa tanpa nomor polisi.
“Petugas ekspedisi Cargo Gresik melaporkan adanya dugaan narkotika di dalam paket motor Vespa. Laporan kami tindak lanjuti dengan mendatangi gudang,” ujar Kompol Rizki.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga ganja dengan total berat bruto 10,858 kilogram.
“Barang bukti sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja. Total bruto sekitar 10,858 kilogram. Satu unit Vespa cokelat tanpa nopol juga kami amankan,” kata Rizki.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan, ganja tersebut disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM dan bagasi depan Vespa,” jelas AKP Yani.
Saat ini pemilik barang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Gresik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan, penerima, serta asal-usul barang.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara dan rekonstruksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polres Gresik mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika melalui Call Center 110 dan Hotline ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (Red)












