Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Wilayah adalah Hoaks
TAPAKTUAN, Barometer99.com — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi mengenai aksi pembegalan yang disebut terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Selatan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah T. Ricki bersama jajaran melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar melalui media sosial dan sejumlah grup percakapan pada Selasa (15/9/2026).
Kapolres mengatakan, pengecekan dilakukan dengan meminta jajaran Polsek untuk menelusuri kebenaran informasi sekaligus memastikan ada atau tidaknya laporan terkait dugaan pembegalan sebagaimana narasi yang beredar.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Ia menegaskan, Polres Aceh Selatan bersama jajaran Polsek terus memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli juga dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.
Hingga saat ini, kata dia, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum masih berlangsung aman dan kondusif.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Kapolres juga meminta peran aktif awak media, admin media sosial, maupun pihak lain yang menyampaikan informasi mengenai situasi kamtibmas di Aceh Selatan agar melakukan tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu kepada Polres Aceh Selatan atau pihak terkait sebelum mempublikasikannya.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, akurasi dan keberimbangan informasi juga perlu menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut situasi keamanan.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
T. Ricki turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan yang memenuhi unsur pasal dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Di sisi lain, Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman dan kondusif.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya kejadian nyata atau membutuhkan bantuan kepolisian segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Buat judul lebih tajam
Perkuat lead agar lebih menarik
Rapikan bagian imbauan Kapolres












