Umum  

Keluhan Debu Batu Bara Mengemuka, SIRA dan PST Minta Pemerintah Lakukan Audit Lingkungan

PALEMBANG, Barometer99.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batu bara di Stockpile/Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati kembali menjadi sorotan. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh menyusul keluhan warga terkait debu yang disebut berdampak pada lingkungan permukiman.

Desakan tersebut disampaikan usai kedua organisasi menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan dilanjutkan ke Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (4/8/2026).

SIRA menyebut pernyataan sikap itu didasarkan pada laporan masyarakat, hasil survei, serta investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pencemaran debu di kawasan Karang Anyar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan warga, dan aktivitas sehari-hari.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menilai pemerintah harus segera merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Ia menegaskan langkah penegakan hukum perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Kami meminta pemerintah hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengaku telah melakukan peninjauan ke lokasi. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Palembang, Syawalluddin Fitriansyah, SH, menyatakan pihaknya menemukan adanya debu yang telah mencapai kawasan permukiman warga.

Baca Juga :  KAI Sumut Catat Ada 35 Kasus Pelemparan Kereta di Tahun 2025

Menurutnya, DLH telah meminta perusahaan melakukan langkah-langkah pengendalian debu serta akan memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dengan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Selain itu, SIRA dan PST meminta Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, serta Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi maupun kota segera melakukan inspeksi, pengambilan sampel, dan pengujian kualitas lingkungan secara independen. Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kedua organisasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan pencemaran tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bukit Asam Tbk belum menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan sikap yang disampaikan SIRA dan PST.

(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *