Barometer99.com, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAAM (24), warga Driyorejo. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 klip sabu dengan berat netto 7,356 gram.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Driyorejo.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RAN (28) di pinggir Jalan Desa Karangandong, Driyorejo, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari RAN, petugas menemukan satu klip sabu seberat 0,122 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap RAN, kami melakukan pengembangan hingga mengarah ke wilayah Surabaya,” ujar AKP Ahmad Yani.
Pengembangan tersebut mengantar petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 7,356 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Selain sabu, turut diamankan dua plastik foil merah, skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MAAM mengaku menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Surabaya.
Sebagian besar barang tersebut telah diedarkan di wilayah Driyorejo dengan sistem ranjau. Sementara 15 klip yang diamankan merupakan sisa yang belum sempat diedarkan.
“Motif tersangka tergiur upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil ditempatkan,” jelas AKP Yani.
Saat ini Satreskoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu DPO berinisial L.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan melalui Call Center 110 bebas pulsa maupun Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (Red)












