Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal Dilaporkan ke KPK
Mataram, Barometer99.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pimpinan Wilayah Bima Corruption Watch (BCW), Kamis (16/4/2026).
Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung di kantor KPK RI di Jakarta dengan nomor terima laporan 2026-A-01492.
“Sudah resmi kami laporkan,” ujarnya singkat.
Menurut Andriansyah, laporan yang dilayangkan ke KPK dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Dugaan yang disampaikan mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan realisasi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
Selain itu, BCW juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat, khususnya kalangan pemuda, terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap KPK RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Dalam laporannya, BCW juga meminta KPK untuk melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Andriansyah menegaskan, langkah ini bukan bermuatan politis, melainkan bagian dari komitmen BCW dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah NTB.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur NTB maupun Sekretaris Daerah (Sekda) NTB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (***).












