Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Peringatan Lama Kepala Negara Kembali Disorot

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Peringatan Lama Kepala Negara Kembali Disorot

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri.

Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Tidak hanya penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas dalam sistem.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga :  Rehab RTLH Milik Ibu Diana Capai 60%, TMMD Ke-129 Wujudkan Hunian Layak dan Harapan Bagi Warga Kampung Sesor

Peringatan Prabowo Dua Tahun Lalu Kembali Jadi Sorotan

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 6 November 2024 kembali menjadi perhatian publik.

Saat itu, Prabowo mengingatkan jajaran menteri agar tidak menyampaikan hal-hal sensitif melalui sambungan telepon.

Presiden bahkan menyinggung perkembangan teknologi komunikasi modern yang memungkinkan pihak lain mendengarkan percakapan seseorang.

“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pernyataan tersebut kini kembali diperbincangkan setelah terungkapnya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon kepala negara.

Meski disampaikan jauh sebelum perkara ini mencuat, pesan Prabowo tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga kerahasiaan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis pemerintahan dan keamanan negara.

Pengamat: Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perkara dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencoreng kehormatan institusi Polri.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Persoalan tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kerahasiaan negara, serta prinsip kesetiaan aparat terhadap negara dan pimpinan nasional.

Bambang juga menyoroti pentingnya mengungkap pihak yang berada di balik penggunaan informasi hasil penyadapan ilegal tersebut.

Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, maupun menerima informasi dari aktivitas penyadapan tersebut.

Ia menilai pengungkapan pihak pengguna atau user data hasil penyadapan menjadi bagian penting untuk membongkar perkara secara menyeluruh.

Dengan demikian, penyidikan diharapkan mampu menjelaskan secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik aktivitas tersebut.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Sebab, institusi yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru menghadapi dugaan penyalahgunaan perangkat pengawasan oleh personelnya sendiri.

Baca Juga :  Santai Tapi Bermakna, Polisi Sambangi Warga Air Besar Sambil Beri Himbauan

Publik kini menunggu pengungkapan seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praduga tidak bersalah tetap harus menjadi landasan dalam proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *