Breaking News
Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mesuji Timur Mesuji.Lampung,Barometer99.com—-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (3/11/2026) siang. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR (44) jenis kelamin laki laki dan EI (47) jenis kelamin perempuan, keduanya warga Sungai Pasir, Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, serta RS (39) jenis kelamin laki laki, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS,” ujarnya. Rabu (04/11/26) Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku di kediaman LR di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram yang berada di dalam dompet yang berisikan satu klip sedang yang didalamnya berisikan 14 Klip Kecil berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, dan 1 buah korek api. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.” Terang Kasat Narkoba Atas perbuatannya, tersangka LR dan EI akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. Sedangkan tersangka RS di jerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Iptu Candra juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya. (Edy1922) Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan 2.282 Porsi MBG, Sasar Ribuan Pelajar dan Kelompok 3B Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga Adi Putra Wijaya Apresiasi Ketegasan Kapolri, Penegakan Hukum Dinilai Tak Boleh Pandang Pangkat dan Jabatan

Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Kesehatan di Masjid Al Khoiri Kedaung Kaliangke

Jakarta Barat, Barometer99.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak bencana banjir, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan berupa pengecekan kesehatan, pengobatan umum, pembagian vitamin, serta trauma healing kepada warga terdampak banjir.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Al Khoiri, Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bakti kesehatan ini melibatkan tenaga medis dan personel Polri dari Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya dr. Nancye Lorein, Bripka Palupi, Brigadir Dwi Ardiyanto, Bripda Adel, serta Rifai, yang dengan penuh empati melayani masyarakat satu per satu.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat dr. Nancye Lorein mengatakan Sebanyak 30 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan, terdiri dari 12 laki-laki dan 18 perempuan.

” Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa keluhan kesehatan yang umum dialami pasca banjir, seperti ISPA, hipertensi, penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan. Seluruh warga mendapatkan penanganan medis awal serta vitamin guna menjaga daya tahan tubuh,” ujarnya

Selain pelayanan medis, kegiatan ini juga diisi dengan trauma healing untuk membantu memulihkan kondisi psikologis warga, terutama pasca musibah banjir yang berdampak pada aktivitas dan kehidupan sehari-hari mereka.

Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, diharapkan kehadiran Polri dan tenaga medis dapat memberikan rasa aman, kepedulian, serta semangat baru bagi masyarakat untuk kembali menjalani aktivitas secara normal.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Pos Joshiro Gelar Kegiatan Pembangunan Profil Tank Untuk Menampung Air Bersih di Kampung Joshiro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *