Umum  

Viral Dugaan Gratifikasi Bantuan Alsintan di OKI, Akbar Bantah Terima Rp50 Juta dan Ungkap Kronologi Kasus

Akbar Bantah Terima Rp50 Juta dan Ungkap Kronologi Kasus

OKI, Barometer99.com – Dugaan gratifikasi dalam pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang ramai diperbincangkan di media sosial, mendapat tanggapan dari salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan. Akbar menyampaikan klarifikasi sekaligus membeberkan kronologi yang menurutnya perlu diketahui publik.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (4/8/2026), Akbar membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka (DP) pengurusan bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.

Menurut Akbar, dirinya baru mengetahui adanya penyerahan uang tersebut setelah mendapat informasi dari Bakron. Saat itu, Bakron menyampaikan bahwa I Made Sugianto telah menyerahkan uang kepada Witopan Guritno alias Topan terkait pengurusan bantuan Alsintan.

“Dari cerita Saudara Bakron itulah saya mengetahui bahwa Saudara Topan telah menerima uang yang diserahkan oleh Saudara I Made Sugianto,” ujar Akbar.

Mendengar informasi tersebut, Akbar mengaku berupaya mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan. Ia meminta rekannya menghubungi Topan untuk mengajak I Made Sugianto bertemu di Kayuagung. Namun, pertemuan yang direncanakan tidak terlaksana.

Akbar kemudian kembali meminta Bakron mempertemukannya langsung dengan I Made Sugianto. Dalam pertemuan yang berlangsung keesokan harinya, I Made Sugianto disebut menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan sebagai uang muka pengurusan bantuan Alsintan.

Atas penjelasan itu, Akbar menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang yang berasal dari Saudara I Made Sugianto maupun yang berkaitan dengan bantuan Alsintan itu,” tegasnya.

Akbar juga mengungkapkan bahwa pada 24 April 2026, Topan datang menemuinya bersama beberapa orang lainnya. Dalam kesempatan itu, Akbar kembali mempertanyakan keberadaan uang Rp50 juta tersebut.

Baca Juga :  BNNP Aceh Ajak Pekerja Jauhi Narkotika di Momentum Hari Buruh Internasional

Menurut Akbar, Topan mengakui uang itu masih berada dalam penguasaannya dan berjanji akan mengembalikannya kepada pemilik.

“Saya meminta agar uang itu segera dikembalikan kepada Saudara I Made Sugianto. Saudara Topan menyampaikan bahwa uang tersebut aman dan akan dikembalikan,” kata Akbar.

Namun, berdasarkan keterangan Akbar, pengembalian uang tersebut hingga kemudian tidak kunjung terealisasi. I Made Sugianto disebut telah beberapa kali mendatangi rumah Topan, tetapi belum berhasil memperoleh kembali uang yang dimaksud.

Karena tidak ada kepastian, I Made Sugianto akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir. Akbar mengaku turut mendampingi proses pelaporan sebagai bentuk dukungan agar persoalan memperoleh kepastian hukum.

Melalui klarifikasi itu, Akbar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana tudingan yang beredar. Ia menyatakan justru mendorong agar dana tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain memberikan klarifikasi, Akbar menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan media yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers karena menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baiknya.

Sementara itu, kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan bantuan Alsintan tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir. Hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *