Umum  

Terlibat Jaringan Sabu, Mantan Polisi di Bima Bripka Karol Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Terlibat Jaringan Sabu, Mantan Polisi di Bima Bripka Karol Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Barometer99.com, Bima-NTB- Mantan anggota Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (29/10/2026). Ia terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Irfan alias Karol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Atas nama terdakwa Irfan (Karol) divonis tujuh tahun penjara,” demikian putusan majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban denda tersebut.

Sebelum dijatuhi hukuman pidana, Bripka Irfan alias Karol telah lebih dahulu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Rupattama Polres Bima Kota, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang etik tersebut, majelis menyatakan Irfan melakukan pelanggaran berat karena keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan aturan internal dan kode etik profesi Polri serta mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Dengan putusan pidana tujuh tahun penjara tersebut, mantan anggota Polres Bima Kota itu kini harus menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam perkara narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap penegakan hukum tindak pidana narkotika, termasuk ketika pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba.****

Baca Juga :  Pengupas Bawang Bergaji Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Tempuh Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *