Dijatuhi Denda Rp1 Miliar dan Penjara 6 Tahun, Darma Santi Lawan Putusan Lewat Banding
PALEMBANG | Barometer99.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap Darma Santi binti Ismail dalam perkara narkotika menuai perhatian publik. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pengupas bawang dengan penghasilan sekitar Rp15 ribu per hari itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair pidana pengganti, Rabu (10/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Namun demikian, tim penasihat hukum menilai putusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan sehingga memutuskan mengajukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan, terungkap kondisi kehidupan Darma Santi yang berasal dari keluarga sederhana. Ia diketahui bekerja sebagai pengupas bawang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan pendapatan yang sangat terbatas serta tinggal di kawasan rawa dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Kuasa hukum terdakwa, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan tidak pernah menikmati keuntungan ekonomi dari perkara yang didakwakan.
“Selama persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan klien kami memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan. Tidak ada aset, tidak ada aliran dana, dan tidak ada fakta yang menguatkan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika terorganisir,” ujar Idasril.
Menurutnya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam yang dijadikan barang bukti juga tidak menemukan adanya komunikasi ataupun transaksi yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Setiap perkara perlu dilihat secara utuh, termasuk realitas kehidupan terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan,” kata Idasril.
Meski berbagai argumentasi pembelaan telah disampaikan, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap seluruh fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara ini.
Kasus yang menjerat Darma Santi kembali memunculkan perbincangan mengenai penerapan hukum terhadap kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah. Di tengah perdebatan yang berkembang, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan masa depan seseorang.
Kuasa Hukum Terdakwa: Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH. bersama Tim Penasihat Hukum.












