Bawa 8,34 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Mesuji Makmur Diringkus Polres OKI
KAYUAGUNG, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat akan diamankan, tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan tersangka, serta berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
«”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
«”Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.»
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.












