Seorang Pelajar 17 Tahun di Bima Ditangkap Polisi

Seorang Pelajar 17 Tahun di Bima Ditangkap Polisi

Bima, Barometer99.com- Seorang pelajar berinisial FA alias Fair (17), warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian uang tunai, perhiasan emas, dan sejumlah dokumen penting milik seorang warga lanjut usia.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Fatimah (71), warga Dusun Sangiang, RT 002/RW 002, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, pada Minggu (14/6/2026).

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin membenarkan penangkapan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut.

“Seorang pelajar pelakunya,” ujar Ipru Syamsuddin, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kejadian bermula saat korban hendak menyimpan dompet miliknya. Karena kunci lemari kayu di ruang tamu dalam kondisi rusak, korban kemudian menyimpan dompet tersebut di dalam tas berwarna merah muda yang diletakkan di atas sofa.

Setelah itu, korban beristirahat di emperan rumah. Namun saat kembali masuk ke dalam rumah, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbuka dan uang pecahan Rp100 ribu berserakan di lantai. Setelah diperiksa, dompet yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari barang miliknya dan menanyakan kepada warga sekitar. Dari hasil pengecekan, korban kehilangan satu dompet berisi uang tunai Rp10 juta, dua cincin emas masing-masing seberat 3,5 gram dan 2 gram, dua lembar KTP, dua kartu BPJS, serta satu kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp25 juta,” papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Salah seorang saksi mengaku melihat seseorang mengenakan pakaian berwarna cokelat turun dari arah pegunungan menuju lokasi rumah korban sebelum kejadian.

Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara, Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 74 Personel

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi lain yang melihat terduga pelaku berjalan ke arah rumah korban sebelum korban berteriak meminta pertolongan karena kehilangan dompet berisi uang dan perhiasan emas.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menemukan fakta bahwa terduga pelaku sempat mengajak dua rekannya menuju Kota Bima serta terlihat membawa uang dalam jumlah cukup banyak.

“Berbekal informasi itu, personel Polsek Ambalawi bergerak melakukan pencarian hingga ke wilayah Kelurahan Kolo, Kota Bima. Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, petugas berhasil mengamankan FA pada Senin dini hari saat berada di jalan menuju area persawahan Kelurahan Kolo,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat diinterogasi, FA mengakui telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil dompet yang berada di atas sofa ruang tamu.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju sebuah rumah kosong milik warga untuk memeriksa isi dompet tersebut. Uang tunai diambil, sedangkan dompet dan sebagian barang lainnya disembunyikan di plafon rumah kosong tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.270.000. Selain itu, petugas bersama Ketua RT setempat juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang disembunyikan di rumah kosong sesuai pengakuan pelaku.

Saat ini FA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta menelusuri keberadaan sisa barang milik korban yang belum ditemukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *