PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Suyudi, Tegaskan Kasus Penyadapan Bukan Persaingan Antar Jenderal

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Suyudi, Tegaskan Kasus Penyadapan Bukan Persaingan Antar Jenderal

JAKARTA, Barometer99.com — Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran pengurus dan sejumlah senior purnawirawan saat melakukan audiensi dengan Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PP Polri menyampaikan keprihatinan atas perkara yang melibatkan sejumlah personel kepolisian. Namun, para purnawirawan juga memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pimpinan Polri.

Bambang Hendarso menegaskan bahwa pengusutan perkara tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai persaingan antara Kapolri Suyudi Ario Seto dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus ditangani melalui mekanisme hukum, bukan dikaitkan dengan rivalitas maupun konflik internal antarpetinggi kepolisian.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto memastikan penanganan perkara tersebut merupakan murni penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal institusi.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tegas Suyudi.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri, sekaligus memastikan kepolisian tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga :  Musrenbang 2027 Distrik Ngguti; Aspirasi Warga Mengalir, Harapan Pembangunan Diperjuangkan Bersama

Kapolri juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia agar tetap solid dan fokus menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Suyudi, dinamika yang sedang berlangsung tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas anggota Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

TUJUH PESAN MORAL PP POLRI

Dalam audiensi tersebut, PP Polri juga menyampaikan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian.

Pertama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menempatkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Kedua, meminta agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan amanah sebagai Bhayangkara Negara.

Ketiga, mendukung penegakan hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta proses yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Keempat, mendukung upaya pimpinan Polri dalam menjaga soliditas seluruh anggota untuk menjalankan tugas konstitusional, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Kelima, mengapresiasi penguatan kerja sama serta koordinasi Polri dengan berbagai instansi, lembaga, badan, dan kementerian.

Keenam, menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan kepercayaan terhadap institusi Polri.

Ketujuh, mendukung kebijakan Kapolri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat” agar kehadiran anggota kepolisian benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pemalsuan Uang di Tangerang Selatan, Telusuri Rantai Produksi hingga Peredaran

Dalam perkembangan terbaru pada Kamis (5/11/2026) malam, Bareskrim Polri juga mengumumkan penetapan tersangka tambahan berinisial SU. Penyidik menyebut SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani pemulihan pascastroke.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus didalami oleh aparat penegak hukum.

Dukungan PP Polri diharapkan menjadi penguatan moral bagi pimpinan dan seluruh jajaran kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat.

Prinsipnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun senioritas.

Polri Bersama Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *