Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Bukan Persaingan dengan Listyo Sigit: Murni Penegakan Hukum

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Bukan Persaingan dengan Listyo Sigit: Murni Penegakan Hukum

JAKARTA, Barometer99.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan Suyudi setelah menerima audiensi jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Suyudi memastikan langkah hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tegas Suyudi.

Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama mengenai dugaan adanya persaingan di lingkungan internal kepolisian setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terseret dalam kasus tersebut.

Suyudi menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan demi kepentingan institusi Polri, khususnya dalam menjaga integritas organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia juga memastikan bahwa institusi Polri tetap solid di tengah dinamika yang sedang berkembang. Seluruh anggota kepolisian di berbagai wilayah diminta tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

PP POLRI TEGASKAN BUKAN PERSAINGAN ANTARJENDERAL

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri turut memberikan penjelasan mengenai posisi para purnawirawan terhadap perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Listyo Sigit bukan merupakan persaingan antara Kapolri saat ini dengan mantan Kapolri.

Menurut Bambang, persoalan tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan ditarik menjadi persoalan persaingan personal ataupun konflik antarpetinggi kepolisian.

Ia bahkan memberikan apresiasi terhadap keberanian dan ketegasan Suyudi dalam mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga terlibat pelanggaran.

Bambang menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri.

PP Polri, lanjutnya, mendukung langkah pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri agar institusi kepolisian tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.

UJIAN INTEGRITAS INSTITUSI POLRI

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sejumlah personel kepolisian, termasuk mantan Kapolri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Perkembangan perkara tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemberantasan pelanggaran tanpa membedakan pangkat dan jabatan.

Dalam perkembangan berikutnya pada Kamis malam, Bareskrim juga diberitakan menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU.

Dengan demikian, pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan membutuhkan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Penegasan Kapolri dan dukungan PP Polri menjadi pesan bahwa persoalan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai konflik antarpersonal, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan tindak pidana dan menjaga kehormatan institusi.

Prinsipnya, setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *