Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kilogram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap
BIREUEN, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram.
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, melalui Kasatresnarkoba, AKP Fakhrurazi, Jumat (24/7/2026).
AKP Fakhrurazi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk menerapkan metode undercover buy.
Pada tahap awal, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena lokasi transaksi berpindah.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan. Informasi berikutnya mengarah ke Kecamatan Jangka, tetapi kembali berubah hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk bahwa transaksi berkaitan dengan wilayah Kecamatan Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara.
Pada Rabu (22/7/2026), hasil pengembangan mengarahkan tim ke sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial M (43) dan S (30), yang merupakan warga Kecamatan Muara Batu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan plastik ungu bertuliskan kode “888” dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Alhamdulillah, dari hasil kerja keras personel sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkoba, kami kembali berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 10.605,92 gram sabu. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP Fakhrurazi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Namun, target yang telah ditetapkan sebagai DPO belum berhasil ditemukan. Pengembangan dan pendalaman kasus ini akan terus kami lakukan,” kata AKP Fakhrurazi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bireuen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Bireuen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif, penyelidikan, dan penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
Berita ini sudah disusun dengan format yang lazim digunakan media nasional, menonjolkan nilai berita pada penyitaan 10,6 kilogram sabu, kronologi pengungkapan, keterangan resmi kepolisian, serta proses hukum yang menjerat para tersangka.












