Polda Sumsel Beri Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2026, Polres OKU Selatan Raih Juara Umum
PALEMBANG, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan memberikan penghargaan kepada jajaran Polres terbaik dalam Kompetisi Optimalisasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, inklusif, dan berorientasi kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel The Zuri Radial Palembang, Selasa, 21 Juli 2026.
Penghargaan disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana yang mewakili Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengawal implementasi Program Presisi Kapolri yang selaras dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia.
Kompetisi Optimalisasi Inovasi Pelayanan Publik diselenggarakan untuk mendorong seluruh satuan kewilayahan terus menghadirkan berbagai terobosan pelayanan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Melalui evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan, setiap satuan didorong meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, akuntabel, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif.
Hasil penilaian menetapkan Polres OKU Selatan sebagai Juara Umum Kompetisi Optimalisasi Inovasi Pelayanan Publik Jajaran Polda Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan Polres OKU Selatan dalam mengembangkan berbagai inovasi pelayanan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kepolisian di wilayahnya.
Secara keseluruhan, kualitas pelayanan publik di jajaran Polda Sumatera Selatan juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga Tahun Anggaran 2026 tercatat sebanyak 10 Polres berhasil memperoleh kategori Pelayanan Sangat Baik, sementara 7 Polres meraih predikat Pelayanan Prima. Pencapaian tersebut mencerminkan keberhasilan transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh jajaran Polda Sumsel.
Penilaian kompetisi dilakukan terhadap lima fungsi pelayanan utama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pada Fungsi Lalu Lintas, Juara I diraih Polres OKI, Juara II Polres OKU Selatan, dan Juara III Polres Prabumulih. Pada Fungsi Reserse Kriminal, Juara I diraih Polres Prabumulih, disusul Polres OKI dan Polres Empat Lawang.
Sementara itu, Polres OKU Selatan mendominasi tiga kategori lainnya dengan meraih Juara I pada Fungsi Intelkam, Fungsi SPKT, serta Fungsi PPA/PPO. Seluruh proses penilaian dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Polda Sumatera Selatan berdasarkan indikator pelayanan publik yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Keberhasilan tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui pelayanan yang semakin profesional, humanis, responsif, serta ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Inovasi pelayanan publik juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar seluruh jajaran terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian penting dari upaya Polri mendukung program prioritas pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Brigjen Pol Rony Samtana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kompetisi inovasi pelayanan publik menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat transformasi pelayanan kepolisian yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melalui inovasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan seluruh pelayanan kepolisian di jajaran Polda Sumsel semakin mudah diakses, transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Transformasi pelayanan publik merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan akan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi Polri. Langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mendukung keberhasilan program pembangunan nasional.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 40