Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I 2026 Resmi Dibuka
Aceh Timur, Barometer99.com – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai pembukaan Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mini Soccer Loyalty, Gampong Sineubok Bacee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (08/06/2026) sore.
Turnamen yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 tersebut secara resmi dibuka oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., ditandai dengan tendangan bola pertama di lapangan pertandingan.
Pembukaan turnamen dihadiri para pejabat utama dan perwira staf Polres Aceh Timur, para kapolsek jajaran, peserta dan official tim, serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Ketua Panitia Turnamen, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi serta menumbuhkan semangat sportivitas di antara peserta.
“Turnamen ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 dengan tujuan menjalin silaturahmi, memupuk sportivitas, serta mengembangkan minat dan bakat di bidang olahraga mini soccer,” ujarnya.
Turnamen dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 8 hingga 11 Juni 2026, di Lapangan Mini Soccer Loyalty Idi. Sebanyak 13 tim ambil bagian dalam kompetisi tersebut. Mereka berasal dari berbagai instansi dan satuan kerja, yakni Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lapas Kelas IIB Idi, Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, Satintelkam, Satsamapta, staf gabungan Polres Aceh Timur, Polsek Wilayah Barat, Polsek Wilayah Tengah, Polsek Wilayah Timur, serta tim wartawan.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa turnamen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang bernilai positif.
Menurutnya, Hari Bhayangkara bukan hanya momentum memperingati perjalanan pengabdian Polri kepada bangsa dan negara, tetapi juga kesempatan untuk mempererat persaudaraan dan membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat.
“Olahraga menjadi media yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai sportivitas, disiplin, kerja sama, dan persatuan. Melalui turnamen ini, kita berharap lahir semangat kompetisi yang sehat dengan tetap menjunjung tinggi fair play,” kata AKBP Irwan.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kompetisi tersebut sebagai wadah memperkuat persaudaraan, bukan sekadar mengejar kemenangan. Menurutnya, kemenangan dan kekalahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah pertandingan, sedangkan sikap saling menghormati dan menjaga persatuan menjadi nilai yang jauh lebih penting.
Kapolres juga meminta para wasit dan panitia menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab agar seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui penyelenggaraan turnamen ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun sinergi, sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Melalui turnamen ini diharapkan tidak hanya melahirkan juara di lapangan, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi antarinstansi dalam menyemarakkan Hari Bhayangkara Ke-80 dengan tema besar, Polri untuk Masyarakat.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengakhiri sambutannya.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 99