Dum Truck Operasional Tambak Udang CV Tadewa Amerta Jaya Dijadikan Bukti Penyerobotan Lahan
Barometer99.com, Bima-NTB- Pemilik lahan seluas 9.376 meter persegi di Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup akses jalan yang digunakan CV Tadewa Amerta Jaya untuk kepentingan proyek tambak udang.
Penutupan akses tersebut membuat sejumlah kendaraan operasional yang berada di bawah naungan CV Tadewa Amerta Jaya, termasuk sepeda motor dan dump truck, tertahan dan tidak dapat melintas.
Pemilik lahan, Nurlaila, melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyudin, S.H., mengatakan penutupan akses dilakukan karena pihaknya menduga CV Tadewa Amerta Jaya menggunakan sebagian lahan milik kliennya tanpa izin.
“Klien kami hanya menutup akses jalan di lahan miliknya, namun saat itu motor dan dump truck CV Tadewa Amerta Jaya tertahan,” kata Imam Wahyudin kepada media ini, Rabu (23/9/2026).
Menurut Imam, sejumlah kendaraan operasional tambak udang tersebut tertahan setelah sebelumnya masuk ke area lahan milik keluarga Nurlaila.
Pihak keluarga kemudian menjaga lokasi sebagai bentuk pengamanan atas hak kepemilikan Nurlaila, sekaligus mempersoalkan penggunaan lahan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik.
*Kendaraan Operasional Diminta Jadi Bukti*
Imam mengatakan kendaraan operasional yang tertahan di lokasi tersebut akan menjadi bagian dari bukti yang menurutnya penting dalam proses pemeriksaan dugaan perkara tersebut. Ia juga meminta agar sopir kendaraan yang berada di lokasi dapat dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperdalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Mobil dump truck operasional tambak itu akan dijadikan bukti dan Sopir-sopir itu diminta agar penyidik mengambil keterangan kesaksiannya untuk mendalami peristiwa hukum pidana korporasi yang diduga dilakukan oleh CV Tadewa Amerta Jaya atas objek lahan klien saya, Ibu Nurlaila,” ujar Imam.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memperjelas penggunaan lahan serta aktivitas kendaraan operasional yang berada di atas objek tanah yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
*Lahan 9.376 Meter Persegi Bersertifikat*
Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan tanah milik Nurlaila dengan luas mencapai 9.376 meter persegi. Kepemilikan tanah dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 324/HMI/BPN-23.06/2016.
Pihak Nurlaila menduga CV Tadewa Amerta Jaya menggunakan sebagian lahan tersebut untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan tambak udang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemilik tanah.
“Belum pernah izin, ini murni penyerobotan,” tegas Imam.
Dugaan penggunaan lahan tanpa izin tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak Nurlaila kepada aparat penegak hukum.
Imam menjelaskan, sekitar tahun 2024 terdapat pembangunan akses jalan di atas sebagian lahan milik kliennya. Jalan tersebut diduga dibangun untuk mendukung akses menuju kegiatan tambak udang yang dikaitkan dengan CV Tadewa Amerta Jaya.
Akses jalan itu disebut memiliki panjang sekitar 80 meter dengan lebar kurang lebih 6,7 meter. Pihak pemilik lahan menyatakan pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Nurlaila. Selain menggunakan sebagian bidang tanah, pembangunan akses jalan juga disebut menyebabkan kerusakan pada kondisi lahan.
Atas dugaan itu, Nurlaila melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Bima Kota pada 30 Desember 2025. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor ADUAN/K/1654/XII/2025/NTB/RES BIMA KOTA, terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanah milik klien kami. Tanah tersebut memiliki sertifikat, sementara menurut keterangan klien kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan akses jalan bagi kepentingan usaha tambak udang,” ujar Imam.
*Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Investasi*
Imam menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan investasi maupun kegiatan usaha tambak udang. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan tanah milik warga yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik.
“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah. Kalau memang ada dasar hukum penggunaan lahan tersebut, silakan dibuktikan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Pihak Nurlaila meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan akses jalan di atas lahan yang dipersoalkan.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, pihak pemilik lahan menyatakan siap menyerahkan berbagai dokumen dan bukti, mulai dari sertifikat tanah, dokumentasi pembangunan jalan, bukti kerusakan lahan hingga dokumen pendukung lainnya.
“Kami hanya meminta satu hal: kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak Nurlaila sebagai pemilik tanah,” ujar Imam.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai laporan warga terkait dugaan penggunaan lahan milik Nurlaila oleh CV Tadewa Amerta Jaya.***












