Menteri Pertanian Cabut Izin Produsen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Tegaskan Sanksi Hukum
Jakarta, Barometer99.com — Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri Pertanian secara resmi mencabut izin produsen beras fortifikasi yang kedapatan tidak memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan serta hasil pemeriksaan laboratorium independen—melibatkan sejumlah lembaga pengujian terakreditasi seperti Saraswanti Indo Genetech (SIG), Laboratorium Terpadu IPB Bogor, Eurofins Angler Biochemlab, dan BRMP—yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian mutu dan dugaan praktik penipuan pada produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, pemerintah memamerkan sejumlah merek produk beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Menteri Pertanian menegaskan bahwa tindakan curang semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas yang mengandalkan produk fortifikasi sebagai asupan gizi tambahan.
Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, para pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari pasaran, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pangan (UU No. 18/2012) dan ketentuan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan agar senantiasa mematuhi regulasi dan standar mutu resmi, demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga integritas rantai pasok pangan nasional.












