Umum  

Meninggalnya Siswa SMP PGRI Sukodono Dianiaya Temannya, Komisi X : Bullying Bukan Kenakalan Biasa!

Meninggalnya Siswa SMP PGRI Sukodono Dianiaya Temannya, Komisi X : Bullying Bukan Kenakalan Biasa!

Jakarta, Barometer99.com – Dunia pendidikan kembali berduka setelah aksi perundungan (bullying) brutal merenggut nyawa seorang siswa SMP PGRI Kecamatan Sukodono berinisial MI (16) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban meregang nyawa usai dianiaya secara sadis oleh dua teman sekelasnya di dalam ruang kelas. Tragedi berdarah ini dipicu oleh hal sepele, yakni ketika korban menolak paksaan para pelaku untuk membersihkan sampah di loker meja.

“Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan tidak boleh kembali terulang. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Perundungan merupakan salah satu dosa besar dalam dunia pendidikan yang tidak boleh lagi dianggap sebagai kenakalan biasa,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Dia mengatakan masih banyak kalangan yang menganggap budaya kekerasan di lingkungan sekolah merupakan kenormalan di kalangan anak remaja. Padahal budaya tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif dari depresi hingga kehilangan nyawa para korban. “Tragedi di Lumajang harusnya menjadi alarm agar kita semua tidak tidak lagi menyederhanakan aksi kekerasan antarpelajar sebagai bentuk “kenakalan remaja” biasa,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat tersebut meminta aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan setempat tidak hanya fokus pada proses pidana para pelaku, melainkan mengaudit total sistem pengawasan di sekolah tersebut. Menurutnya, kematian MI menjadi bukti nyata lumpuhnya fungsi deteksi dini guru dan lemahnya manajemen perlindungan anak di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi siswa.

“Ketika perundungan sampai merenggut nyawa peserta didik, berarti ada sistem perlindungan anak yang harus diperbaiki. Guru harus mampu mendeteksi sejak dini potensi kekerasan antarsiswa dan segera melakukan intervensi sebelum menimbulkan korban. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi perundungan di sekolah,” tegas politisi PKB tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua BAKN DPR Amin Ak Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Politisi senior ini mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan segera merombak total program bimbingan konseling (BK) serta menciptakan kanal pengaduan darurat yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Langkah konkret ini krusial agar para siswa yang melihat atau menjadi korban intimidasi berani bersuara tanpa bayang-bayang ketakutan.

“Setiap kasus perundungan harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi peserta didik yang kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawa, akibat perundungan yang seharusnya dapat dicegah,” pungkasnya. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *