Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, Sita 81,46 Gram

Barometer99.com, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pelaku peredaran sabu di Kecamatan Menganti, Selasa (28/7/2026) pukul 19.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita 30 paket sabu seberat 81,46 gram.

Pelaku berinisial AD, 28 tahun, warga Menganti.

AD diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti 30 plastik klip sabu dengan berat total 81,46 gram disita.

Penangkapan dilakukan di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Menganti.

21 paket sabu ditemukan di pakaian tersangka. 9 paket lainnya ditemukan di kamar kos. AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CM yang kini DPO.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan, pengamatan, dan pembuntutan.

“Setelah mendapat informasi, petugas mengarah ke tersangka AD dan mengamankannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu diperoleh AD dengan sistem ranjau di Jalan Raya Kendung, Surabaya, pada Senin (27/7/2026). Sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali dengan sistem ranjau di wilayah Gresik selatan, termasuk Menganti.

AD mengaku menjalankan aktivitas ini selama 2 bulan. Dalam seminggu ia bisa mengedarkan 20-100 gram sabu. Paket dijual mulai Rp100 ribu hingga Rp1,8 juta per gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, skrop, handphone, dan sepeda motor Honda Megapro.

Nilai ekonomis sabu yang disita ditaksir Rp146,6 juta. AD mengaku tergiur karena dijanjikan imbalan Rp1 juta dan 5 gram sabu.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memberantas jaringan narkotika di Gresik. Masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika segera laporkan ke 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006,” tegas Kapolres. (Red)

Baca Juga :  Polantas Polres Gresik Menyapa, Driver Trans Jatim Dapat Edukasi Keselamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *