Mantan Jampidsus Jadi Tersangka, Publik Desak Proses Hukum yang Terbuka
Jakarta, Barometer99.com – Perkembangan baru terjadi dalam perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie masih tampil dalam konferensi pers dan menyampaikan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa. Namun keesokan harinya, Kejaksaan Agung menerima surat pengunduran dirinya dengan alasan menjaga integritas institusi.
Di hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, ia belum ditahan, sementara proses pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan bagi siapa pun.












